KEBIJAKAN GOLDEN VISA - Apa kabar kebijakan Golden Visa? Melansir laman
Infopublik.id, revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi, dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat rampung pada Juli 2023. Sehingga, berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.
“Itu lagi nunggu ditandatangani, itu ada PP-nya, peraturan pemerintah. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi,” kata Silmy. Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia.
Baca Juga: Presiden Targetkan Golden Visa Terbit Akhir Bulan Ini Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun. “Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) 5–10 tahun. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita,” kata Silmy. Menurut Silmy, layanan Golden Visa itu nantinya menguntungkan Indonesia karena pemegang visa tersebut merupakan para investor yang menanamkan modalnya secara riil di Indonesia. “Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy.
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Golden Visa yang Bakal Segera Diluncurkan Pemerintah Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA). “Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya. Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.
“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia. Silmy menegaskan, Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas. “Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” paparnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie