KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengenakan cukai terhadap produk yang menghasilkan emisi karbon dan minuman berpemanis. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya masih membuka peluang mengenai landasan pengenaan tarif cukai emisi karbon antara lain, pertama cukai dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor. Kedua, pengenaan cukai periodik satu tahun sekali layaknya pajak kendaraan bermotor. Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar
Apa kabar rencana cukai emisi karbon dan minuman berpemanis? Ini kata Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengenakan cukai terhadap produk yang menghasilkan emisi karbon dan minuman berpemanis. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pihaknya masih membuka peluang mengenai landasan pengenaan tarif cukai emisi karbon antara lain, pertama cukai dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor. Kedua, pengenaan cukai periodik satu tahun sekali layaknya pajak kendaraan bermotor. Baca Juga: Pemerintah tetapkan cukai kantong plastik Rp 200 per lembar