KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menanggapi itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. "Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Baca Juga: Kemnaker Klarifikasi Soal Ojol Dapat THR: Sifatnya Mengimbau, Tidak Wajib Rubi mengatakan bahwa sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus
mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver. "Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa swadaya memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. Adapun, di tahun ini, program Gojek Swadaya kembali hadir lewat tiga program yakni Bazar Swadaya yang menyediakan sembako dengan harga terjangka dan Mega Kopdar halal bi halal
dengan berbagai hadiah menarik bagi mitra driver.
Baca Juga: Selain THR, SPAI Tuntut Hak Cuti untuk Ojol di Lebaran 2024 "Swadaya Mudik, berupa potongan harga bagi kebutuhan persiapan mudik mitra driver seperti pulsa, perawatan kendaraan, pengecekan kesehatan, dan lainnya," pungkasnya. Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol). Pernyataan itu ditegaskan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan. "Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Indah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada karyawannya.
Baca Juga: Kemnaker: Pengusaha Telat Bayar THR Bakal Didenda 5% dari Total THR Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto