KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menanggapi itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. "Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Apa Kata Gojek Soal Imbauan THR Bagi Pengemudi Ojek Online (Ojol)?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menanggapi itu, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku. "Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3).