KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi III Kantor Staf Presiden Panutan Sakti Sulendra Kusuma menuturkan bahwa Indonesia harus memahami langkah yang diambil Malaysia dengan kebijakan pelarangan masuk bagi WNI (Warga Negara Indonesia) pemegang visa jangka panjang mulai 7 September besok. Ia menyebut tak hanya Indonesia saja, kebijakan pemerintah Malaysia tersebut juga diperuntukkan bagi warga negara Filipina dan India. Meski mulai besok kebijakan tersebut berlaku, Panutan menyebut bagi kegiatan ekspor dan impor Indonesia dan Malaysia dipastikan takkan terhenti.
"Tentunya kita bisa memaklumi bahwa ini adalah kebijakan internalnya mereka, namun kalau kita lihat misalnya dari sisi ekonomi, aktivitas perdagangan internasional ekspor impor itu masih tetap berjalan," jelas Panutan dalam diskusi virtual pada Minggu (6/9).
Baca Juga: Pengumuman! Malaysia larang WNI dan dua warga negara ini masuk negaranya Malaysia sendiri masih masuk dalam enam besar negara yang menjadi tujuan ekspor Indonesia. Adapun untuk impor, Malaysia juga masih berada di posisi tujuh sumber impor Indonesia. "Misalnya bulan Juli, Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita, pun demikian dari sisi impor Malaysia merupakan sumber impor kita ke tujuh terbesar pada bulan Juli lalu," imbuh Panutan. Panutan menambahkan bahwa kembali Indonesia harus memahami langkah yang diambil oleh negara tetangga tersebut. Saat ini, pekerja migran Indonesia di luar negeri termasuk Malaysia disebut Panutan sudah kembali ke Indonesia, dalam beberapa gelombang beberapa waktu kemarin. "Yang jelas dengan adanya kebijakan dari beberapa negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka. Indonesia juga harus fokus untuk menyelesaikan penanganan pandemi ini di dalam negeri," jelasnya.
Baca Juga: Wamendag tekankan inovasi produk untuk tingkatkan ekspor Situasi saat pandemi sekarang ini disebut Panutan menjadi hal yang bisa dimaklumi, dimana setiap negara tentunya memiliki hak untuk melindungi kepentingan nasionalnya, begitupun dengan Indonesia. Kebijakan pelarangan masuk kepada warga negara asing khususnya dari Wuhan, China terkait dengan pandemi Covid-19 pun disebut Panutan pernah dilakukan Indonesia pada awal pandemi. "Ini situasi yang dialami oleh semua negara, masing-masing negara tentunya punya hak untuk melindungi kepentingan nasionalnya," tegasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto