Apa Kata Kepala BIN Budi Gunawa Perihal Proyek IKN?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur akan semakin nyata.

Disahkannya produk hukum tersebut menjadikan pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang sudah menjadi wacana sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.

Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.


Baca Juga: Ini yang Harus Segera Dilakukan Bambang Susantono Sebagai Kepala Otoritas IKN

Persoalan yang lebih penting sekarang justru terletak pada bagaimana meminimalisir dampak politik, ekonomi, dan sosial budaya di masa mendatang setelah ibu kota negara nanti berpindah ke Nusantara Kalimantan Timur.

“Berbagai dampak tersebut tentu akan memiliki korelasi signifikan terhadap aspek keamanan dan pertahanan di masa depan, terutama di kawasan sekeliling ibu kota negara baru,” ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3).

Oleh karena itu dalam proses pembangunan IKN sejak awal perlu melakukan langkah-langkah antisipatif, mulai dari pilihan model pembangunan, pendekatan, dan pelaksanaannya.

“Proses pembangunan IKN harus benar-benar mampu meyakinkan kepada semua pihak bahwa pemindahan ibu kota negara adalah sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat,”tuturnya.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi adalah untuk menciptakan pemerataan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan keadilan sosial.

Menurut Budi, selama ini ada beberapa pilihan konsep pembangunan yang telah diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Misalnya model pembangunan yang berorientasi pertumbuhan ekonomi tinggi.

Model ini, lanjut Budi, menuntut syarat adanya kondisi politik yang stabil agar mampu menarik para investor baik asing maupun dalam negeri berinvestasi dalam berbagai kegiatan perekonomian, sehingga terciptalah lapangan kerja secara luas.

Baca Juga: Ini Alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Terpilih Jadi Pimpinan Otorita IKN

Editor: Yudho Winarto