KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur akan semakin nyata. Disahkannya produk hukum tersebut menjadikan pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang sudah menjadi wacana sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.
Apa Kata Kepala BIN Budi Gunawa Perihal Proyek IKN?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, sehingga pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur akan semakin nyata. Disahkannya produk hukum tersebut menjadikan pemerintah memiliki landasan konstitusional lebih kuat untuk segera melaksanakan proses pemindahan ibu kota negara yang sudah menjadi wacana sejak era Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto. Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka Presiden Jokowi akan membuat sejarah besar, sebagai seorang pemimpin nasional yang mampu mewujudkan pemindahan ibu kota negara secara nyata.