KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi membentuk
Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis (DPM), baik secara mandiri maupun gabungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Namun, penerapan aturan itu ditunda dan akan diubah ke dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang rencananya terbit pada awal tahun depan.
Baca Juga: AXA Financial Indonesia Masih Kaji Pembentukan Dewan Penasihat Medis Pengamat asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai, pembentukan DPM memiliki kelebihan dan kekurangan, baik jika dilakukan secara mandiri maupun gabungan. Menurutnya, pembentukan DPM secara mandiri memberi keuntungan dari sisi fleksibilitas, kesesuaian dengan kebutuhan perusahaan, serta kecepatan dalam merespons dan menangani klaim. “Namun konsekuensinya adalah biaya yang lebih tinggi serta potensi konflik kepentingan,” ujar Wahyudin kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/10/2025). Sementara itu, pembentukan DPM secara gabungan dinilai lebih efisien dari sisi biaya dan dapat menghadirkan keahlian medis yang lebih beragam.
Baca Juga: Prudential Indonesia akan Bentuk Dewan Penasihat Medis Sendiri Selain itu, model ini berpotensi mendorong adanya standar industri yang lebih konsisten. “Meski begitu, koordinasinya tentu akan lebih kompleks dan mengurangi fleksibilitas masing-masing perusahaan,” tambahnya. Lebih lanjut, Wahyudin menilai keberadaan DPM juga berpotensi menekan terjadinya
fraud klaim karena adanya validasi medis independen, pemberian
second opinion, hingga analisis terhadap klaim yang mencurigakan. Kendati demikian, ia menekankan efektivitas pencegahan fraud tetap harus diperkuat dengan sistem pendukung lain, seperti f
raud detection system, audit internal, serta kerja sama erat dengan penyedia layanan kesehatan.
Baca Juga: AAUI Sebut Asuransi Umum Berpotensi Bentuk Dua hingga Tiga Dewan Penasihat Medis Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa DPM akan memiliki sejumlah tugas strategis.
Salah satunya adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi dan asuransi syariah untuk mendukung pelaksanaan telaah utilisasi, serta memberikan masukan terkait perkembangan layanan kesehatan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News