Apa kata Wamenkeu dan Dirut BEI soal SGD 10.000?



JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dollar Singapura (SGD) di Indonesia. Namun beberapa pejabat Indonesia mengaku belum pernah melihat atau mengetahui adanya uang Singapura yang mempunyai nilai nominal 10.000 dollar AS (US$). Seperti Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito, ia mengaku belum pernah melihat uang dollar Singapura dengan pecahan sebesar itu, yakni setara Rp 97 juta. "Saya belum pernah lihat uang SGD 10.000. Banyak sekali itu. Memiliki juga belum pernah," kata Ito di Jakarta, Sabtu (22/3). Lebih lanjut, Ito mengaku sepengetahuannya selama ini dan yang pernah dimilikinya, pecahan tertinggi mata uang Singapura tersebut adalah pecahan 100 dollar Singapura. Ia pun mengatakan hanya memiliki uang dollar Singapura dengan pecahan yang lazim digunakan. "Saya punya pecahan 2 dollar Singapura, 5 dollar Singapura. Paling tinggi 50 dan 100 dollar Singapura. Saya belum pernah lihat dan mendengar uang pecahan itu. Kalau 1 dollar Singapura kan buat beli es puter di Orchard ya," guraunya. Adapun Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro pada kesempatan yang sama pun mengatakan belum pernah melihat uang dengan sebesar itu. Ia pun tidak terlalu mempedulikan bila ada orang yang membawa uang tunai SGD 10.000. "Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah melihat barangnya. Tapi yang pasti, intinya transaksi tunai jangan terlalu besar," ujarnya. Seperti diberitakan, Ketua PPATK M Yusuf berpendapat pengaturan kembali bawaan uang tunai melintasi batas negara (cross border cash carrying atau CBCC) dalam rupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden akan memberikan kewenangan bagi petugas bea cukai melakukan tindak fisik, termasuk menggeledah orang yang dicurigai PPATK.  Asumsinya, kata Yusuf, uang tunai dengan nilai sebesar itu rawan dipakai untuk transaksi suap. Ia pun mengatakan PPATK sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan dalam satu waktu nominal setara minimal SGD 10.000 di Indonesia. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan