KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, tidak masalah jika nantinya pemerintah akan melakukan audit terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO). Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, jika ada LSM yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU), maka dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan, pengaturan LSM yang berbadan hukum yayasan telah diatur dalam UU tentang Yayasan. LSM yang berbadan hukum yayasan pun telah mendapat SK pengesahan yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Apa kata YLKI soal rencana pemerintah audit LSM?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, tidak masalah jika nantinya pemerintah akan melakukan audit terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO). Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, jika ada LSM yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU), maka dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mencontohkan, pengaturan LSM yang berbadan hukum yayasan telah diatur dalam UU tentang Yayasan. LSM yang berbadan hukum yayasan pun telah mendapat SK pengesahan yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.