JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sama-sama belum mau berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan soal kepemilikan mayoritas saham perbankan."Ditunggu lah. Sudah tidak lama lagi ini," tukas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Rabu (16/5) usai menghadiri Rapat Koordinasi III Tim Pengendali Infalasi Daerah (TPID) 2012.Sebelumnya, Darmin mengungkapkan kemungkinan aturan tersebut akan meluncur di awal Juni 2012. Namun, ia menolak merinci kembali soal aturan tersebut. Termasuk apakah aturan kepemilikan mayoritas ini akan memberikan perbedaan perlakuan antara bank lokal dan bank asing."Tiap saya bicara soal itu pasti jadi heboh, soalnya sepotong-potong dia keluarnya," pungkas Darmin.Secara terpisah, pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan penyiapan aturan kepemilikan saham perbankan adalah domain BI. Aturan tersebut menurutnya juga akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembelian saham bank umum.PP yang terbit tahun 1999 itu menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan."BI tentu tidak akan bertentangan dengan PP. Hanya nanti pengaturannya seperti apa, itu pemikiran BI. Jadi saya tidak berkomentar dulu soal itu. Nanti di dalam aplikasinya dibahas bersama," tutur Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Apa komentar Menko soal aturan pemilik perbankan?
JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sama-sama belum mau berkomentar banyak mengenai rencana penerbitan aturan soal kepemilikan mayoritas saham perbankan."Ditunggu lah. Sudah tidak lama lagi ini," tukas Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Rabu (16/5) usai menghadiri Rapat Koordinasi III Tim Pengendali Infalasi Daerah (TPID) 2012.Sebelumnya, Darmin mengungkapkan kemungkinan aturan tersebut akan meluncur di awal Juni 2012. Namun, ia menolak merinci kembali soal aturan tersebut. Termasuk apakah aturan kepemilikan mayoritas ini akan memberikan perbedaan perlakuan antara bank lokal dan bank asing."Tiap saya bicara soal itu pasti jadi heboh, soalnya sepotong-potong dia keluarnya," pungkas Darmin.Secara terpisah, pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan penyiapan aturan kepemilikan saham perbankan adalah domain BI. Aturan tersebut menurutnya juga akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembelian saham bank umum.PP yang terbit tahun 1999 itu menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% dari jumlah saham bank yang bersangkutan."BI tentu tidak akan bertentangan dengan PP. Hanya nanti pengaturannya seperti apa, itu pemikiran BI. Jadi saya tidak berkomentar dulu soal itu. Nanti di dalam aplikasinya dibahas bersama," tutur Hatta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News