KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes dari para pelaku usaha dan netizen. Kebijakan ini dianggap bisa membebani penjual serta berpotensi menghambat perkembangan industri e-commerce yang sedang tumbuh pesat. Pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Apa Komentar Penjual dan Netizen Terkait Wacana Pengenaan Pajak E-Commerce?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak penjualan kepada penjual di platform e-commerce telah memicu banyaknya protes dari para pelaku usaha dan netizen. Kebijakan ini dianggap bisa membebani penjual serta berpotensi menghambat perkembangan industri e-commerce yang sedang tumbuh pesat. Pemerintah Indonesia sedang menyusun peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan bagi penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
TAG: