KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan. Hal ini lantaran iuran BPJS Kesehatan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, beberapa warganet di media sosial mengeluhkan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka nonaktif, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.
Apa Penyebab Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Nonaktif? Ini 6 Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan. Hal ini lantaran iuran BPJS Kesehatan mereka sudah ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, beberapa warganet di media sosial mengeluhkan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mereka nonaktif, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.