KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK pada Aturan Pengupahan di Indonesia. Pada tahun 2025, Pemerintah berencana menaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5%. Tentunya, terdapat aturan turunan yang memungkinkan seorang buruh menerima upah minimal sesuai ketentuan di daerah. Hal ini muncul adanya istilah UMR, UMP, dan UMK, lalu apa perbedaan dari ketiganya? UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah istilah yang terkait dengan kebijakan upah minimum di Indonesia.
Sejarah Kemunculan UMR, UMP, dan UMK
- UMR Tingkat II: Setara dengan tingkat kabupaten/kota.
- UMR Tingkat I: Setara dengan tingkat provinsi.
Perbedaan UMP dan UMK
Lebih rinci lagi, upah minimum akan diatur menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dasar hukum dari pengaturan UMK dan UMP serta keterangannya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker Upah Minimum). UMP akan berlaku upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam satu wilayah provinsi. Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 3 Permenaker Upah Minimum. Baca Juga: Duh! 41 Juta Generasi Sandwich Belum Punya Rumah, Mayoritas Milenial dan Gen Z Sementara, UMK adalah upah minimum yang berlaku di dalam wilayah satu kabupaten/kota. Hal tersebut tertuang dalam pasal 1 angka 4 Permenaker Upah Minimum. Kemudian, dalam pasal 10 ayat 3 Permenaker Upah Minimum disebutkan bahwa jumlah UMK harus lebih besar dari UMP. Jika dalam satu kabupaten/kota sudah ditetapkan UMK, maka yang berlaku adalah ketentuan mengenai UMK.Aspek | UMP | UMK |
Wilayah Penerapan | Berlaku di tingkat provinsi | Berlaku di tingkat kabupaten/kota |
Penetapan | Ditentukan oleh gubernur | Ditentukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota |
Prioritas | Bersifat umum untuk semua kabupaten/kota dalam provinsi | Bersifat khusus untuk kabupaten/kota tertentu, sering lebih tinggi dari UMP |
Pertimbangan | Mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) di tingkat provinsi | Mengacu pada KHL di tingkat kabupaten/kota, yang biasanya lebih spesifik |
Manfaat Upah Minimum
Upah minimum memiliki berbagai manfaat yang signifikan bagi pekerja atau buruh, di antaranya: 1. Menjamin Kebutuhan Dasar Upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. 2. Mencegah Eksploitasi Tenaga Kerja Dengan adanya batasan minimum, pengusaha tidak dapat memberikan upah di bawah standar, yang mencegah eksploitasi buruh dalam bentuk pembayaran upah yang tidak adil. 3. Meningkatkan Kesejahteraan Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, sehingga mereka dapat hidup lebih layak dan memiliki daya beli yang lebih baik. Baca Juga: Wacana Kenaikan UMP 2025, Inaplas Harap Pemerintah Bantu Naikkan Utilisasi Industri 4. Meningkatkan Motivasi dan Produktivitas Pekerja yang merasa dihargai dengan upah yang layak cenderung lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja, yang pada akhirnya juga menguntungkan perusahaan. 5. Menekan Ketimpangan Ekonomi Upah minimum membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antara pekerja dengan manajemen perusahaan, menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.Kesimpulan
UMR tidak lagi digunakan secara resmi sejak tahun 2000 dan telah digantikan oleh UMP serta UMK.- UMP lebih bersifat menyeluruh untuk seluruh provinsi.
- UMK memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan upah minimum berdasarkan kebutuhan spesifik kabupaten/kota.