Apa pun pertanyaan kasusnya, Dada Rosada bungkam



BANDUNG. Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap bansos Pemkot Bandung. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Dada ditandatangani pada Jumat (28/6). Ketika diminta konfirmasi, Dada menolak berkomentar banyak soal dugaan perannya dalam kasus tersebut."Saya mohon untuk mengklarifikasi hal ini ke penasihat hukum saya. Sudah saya serahkan sama penasihat hukum, namanya Pak Abidin, jadi bisa tanya beliau," ucap Dada saat memberikan keterangan pers di rumah dinasnya (Pendopo) Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jawa Barat, Senin, (1/7).Kasus yang diduga merugikan negara Rp 66 miliar itu menyeret sejumlah nama pejabat Pemkot Bandung dan orang dekat Dada Rosada. Di antara mereka adalah Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung, Herry Nurhayat, dan lainnya. Dalam kasus ini, Dada diduga menjadi otak pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang sebelumnya tertangkap tangan ketika diduga sedang menerima uang suap melalui Asep.Selain menolak buka-bukaan terkait dugaan perannya dalam kasus ini, Dada juga tidak bersedia menjelaskan kronologi kasus yang menyeret para pejabat Kota Bandung ini. Dia pun tak mau bertutur tentang proses pemeriksaannya di KPK. "Semuanya sudah saya serahkan ke penasihat hukum," tepis dia. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie