JAKARTA. Demi mencegah penarikan secara beramai-ramai jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan tambahan benefit bagi peserta. Yakni dengan memberikan fasilitas rumah murah bagi pesertanya. Namun, untuk mencegah terjadinya spekulan yang memborong rumah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat khusus bagi yang ingin memiliki rumah. Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan khusus bagi peserta yang ingin mendapat fasilitas rumah. Misalnya dengan perjanjian holding period.
Apa saja syarat miliki rumah BPJS Ketenagakerjaan?
JAKARTA. Demi mencegah penarikan secara beramai-ramai jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan tambahan benefit bagi peserta. Yakni dengan memberikan fasilitas rumah murah bagi pesertanya. Namun, untuk mencegah terjadinya spekulan yang memborong rumah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat khusus bagi yang ingin memiliki rumah. Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan khusus bagi peserta yang ingin mendapat fasilitas rumah. Misalnya dengan perjanjian holding period.