JAKARTA. Demi mencegah penarikan secara beramai-ramai jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan tambahan benefit bagi peserta. Yakni dengan memberikan fasilitas rumah murah bagi pesertanya. Namun, untuk mencegah terjadinya spekulan yang memborong rumah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat khusus bagi yang ingin memiliki rumah. Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan khusus bagi peserta yang ingin mendapat fasilitas rumah. Misalnya dengan perjanjian holding period.
Selama jenjang waktu cicilan pembayaran rumah, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan selama 5 tahun sampai 10 tahun tidak boleh dijual. "Ini untuk menghindari terjadinya spekulan. Kami sedang susun syarat penerimanya," tanda Elvyn pada Rabu (21/10). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mensyaratkan penghasilan yang diterima peserta tidak lebih dari Rp 7,5 juta setiap bulan. Plus, telah bekerja selama lima tahun di perusahaan tempatnya bekerja.