Apa saja syarat miliki rumah BPJS Ketenagakerjaan?



JAKARTA. Demi mencegah penarikan secara beramai-ramai jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan tambahan benefit bagi peserta. Yakni dengan memberikan fasilitas rumah murah bagi pesertanya.

Namun, untuk mencegah terjadinya spekulan yang memborong rumah, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat khusus bagi yang ingin memiliki rumah.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan khusus bagi peserta yang ingin mendapat fasilitas rumah. Misalnya dengan perjanjian holding period.


Selama jenjang waktu cicilan pembayaran rumah, BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan selama 5 tahun sampai 10 tahun tidak boleh dijual. "Ini untuk menghindari terjadinya spekulan. Kami sedang susun syarat penerimanya," tanda Elvyn pada Rabu (21/10).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mensyaratkan penghasilan yang diterima peserta tidak lebih dari Rp 7,5 juta setiap bulan. Plus, telah bekerja selama lima tahun di perusahaan tempatnya bekerja.

Namun, jika baru setahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mendapat fasilitas rumah murah. Harga rumah yang ditawarkan berkisar antara Rp 115 juta sampai Rp 250 juta untuk jenis rumah tapak (landed house).

Selain pembangunan rumah dalam konsep kota terpadu di Jonggol di atas luas lahan 18.700 hektar (ha) yang rencananya dapat menampung 30.000 keluarga, BPJS Ketenagakerjaan berencana membangun empat rumah susun atau rusun yang berada di Provinsi Sumatra Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Target sampai tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan dapat membangun 80.000 rumah susun untuk pekerja.

Peserta yang ingin memiliki rumah dapat memilih dua tipe fasilitas kredit. Pertama, menggunakan uang muka yang berasal dari iuran yang dihimpun peserta jaminan hari tua (JHT). Kedua, lewat jalur subsidi dari pemerintah lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie