KONTAN.CO.ID - Simak syarat pencairan JHT 10 Persen untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun. Salah satu fasilitas yang tersedia adalah pencairan 10 persen dari total saldo JHT. Program ini ditujukan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan keuangan tertentu tanpa harus menunggu kepesertaan berakhir. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat disetujui.
Apa Itu Pencairan JHT 10 Persen?
Pencairan JHT 10 persen merupakan fasilitas pengambilan sebagian saldo Jaminan Hari Tua oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja. Peserta dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo JHT satu kali selama masih menjadi peserta aktif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan pencairan JHT karena berhenti bekerja, pensiun, atau memasuki usia 56 tahun, fasilitas ini hanya memungkinkan pengambilan sebagian saldo sehingga sisa dana tetap tersimpan dan terus berkembang sesuai hasil pengembangan dana JHT.Syarat Mencairkan JHT 10 Persen
Agar dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Kepesertaan telah berlangsung minimal 10 tahun secara terus-menerus.
- Pengambilan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif.
- Besaran dana yang dicairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT yang dimiliki saat pengajuan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan perpajakan.
- Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Pencairan JHT 10 Persen
Peserta dapat mengajukan pencairan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Melakukan verifikasi identitas dan dokumen.
- Menunggu proses pemeriksaan oleh petugas.
- Apabila pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.