JAKARTA. Posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bakal menjadi posisi prestisius. Maklumlah, dalam struktur OJK yang diajukan pemerintah dalam RUU OJK, posisi DK adalah pucuk pimpinan tertinggi di lembaga baru yang akan menjadi otoritas industri beraset lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut. Apa saja tugas dan wewenang Dewan Komisioner OJK? Di dalam ringkasan draft RUU OJK yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan dan dikutip oleh KONTAN, Selasa (10/8), dipaparkan apa saja fungsi DK OJK tersebut. Pertama, DK OJK menetapkan kebijakan umum mengenai pelaksanaan tugas OJK. Lalu, ia juga menetapkan peraturan dan keputusan OJK. Serta, melakukan pengawasan terhadap pelaksanan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif. Adapun wewenang yang diemban oleh pucuk pimpinan OJK ini di antaranya sebagai berikut. Pertama, menetapkan peraturan pelaksanaan UU ini (OJK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jasa Keuangan. Kedua, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal-hal tertentu guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Berikutnya, DK OJK juga menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter jasa keuangan dalam rangka penyelamatan kelangsungan usaha lembaga keuangan tertentu dan perlindungan kepentingan nasabah, termasuk dalam rangka pemberantasan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak di industri jasa keuangan. Keempat, menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur OJK. Kelima, menetapkan pengaturan mengena tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Terakhir, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing pengawas. DK OJK akan diisi oleh tujuh orang dengan masa jabatan selama lima tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Apa Saja Wewenang Dewan Komisioner OJK?
JAKARTA. Posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) bakal menjadi posisi prestisius. Maklumlah, dalam struktur OJK yang diajukan pemerintah dalam RUU OJK, posisi DK adalah pucuk pimpinan tertinggi di lembaga baru yang akan menjadi otoritas industri beraset lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut. Apa saja tugas dan wewenang Dewan Komisioner OJK? Di dalam ringkasan draft RUU OJK yang telah dirilis oleh Kementerian Keuangan dan dikutip oleh KONTAN, Selasa (10/8), dipaparkan apa saja fungsi DK OJK tersebut. Pertama, DK OJK menetapkan kebijakan umum mengenai pelaksanaan tugas OJK. Lalu, ia juga menetapkan peraturan dan keputusan OJK. Serta, melakukan pengawasan terhadap pelaksanan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif. Adapun wewenang yang diemban oleh pucuk pimpinan OJK ini di antaranya sebagai berikut. Pertama, menetapkan peraturan pelaksanaan UU ini (OJK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Jasa Keuangan. Kedua, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan hal-hal tertentu guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Berikutnya, DK OJK juga menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter jasa keuangan dalam rangka penyelamatan kelangsungan usaha lembaga keuangan tertentu dan perlindungan kepentingan nasabah, termasuk dalam rangka pemberantasan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak di industri jasa keuangan. Keempat, menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur OJK. Kelima, menetapkan pengaturan mengena tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Terakhir, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh masing-masing pengawas. DK OJK akan diisi oleh tujuh orang dengan masa jabatan selama lima tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News