KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4).
Apa saja yang dibawa untuk nyoblos pada Pemilu hari Rabu?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP. Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS "Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4).