JAKARTA. Rencana penggalangan dana PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berubah total. Awalnya, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini berniat menerbitkan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement. Namun, kini rencana itu berubah menjadi penerbitan saham dengan HMETD atawa rights issue. Ditengarai, hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak rencana BUMI tersebut. Bagaimana tidak, berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun. Atau, perusahaan tersebut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) menyetujui penambahan modal.
Apa sebab BUMI ubah mekanisme pendanaan?
JAKARTA. Rencana penggalangan dana PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berubah total. Awalnya, perusahaan batubara milik Grup Bakrie ini berniat menerbitkan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement. Namun, kini rencana itu berubah menjadi penerbitan saham dengan HMETD atawa rights issue. Ditengarai, hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak rencana BUMI tersebut. Bagaimana tidak, berdasarkan peraturan OJK (OJK) nomor IX.D.4 tentang Penambahan Modal tanpa HMETD, disebutkan jumlah saham yang diterbitkan maksimal 10% dari modal disetor dalam kurun waktu dua tahun. Atau, perusahaan tersebut mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80% dari aset pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS) menyetujui penambahan modal.