KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi. Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip Kompas.com dari putusan.mahkamahagung.go.id: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian; 2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar NIHIL; Enam kali ajukan gugatan
Apa sebenarnya isi putusan praperadilan kasus Century?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Putusan dengan nomor PN JAKARTA SELATAN Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 yang dibacakan oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar ini menuai kontroversi. Ada yang menilai, isi putusan tak lazim untuk sebuah gugatan praperadilan. Pada salah satu butir putusan, hakim memerintahkan KPK selaku termohon untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. Seperti apa isi lengkap putusan ini? Berikut dikutip Kompas.com dari putusan.mahkamahagung.go.id: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian; 2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; 3. Menolak Permohon Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon, sebesar NIHIL; Enam kali ajukan gugatan