KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada 21-24 Mei 2019 lalu telah membuahkan hasil yang kurang memuaskan bagi pihak pasangan calon (paslon) nomor urut dua tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak. Gugatan yang membetot perhatian publik itu membuahkan reaksi di dunia maya. Perusahaan media intelligence Isentia menyebut, perbincangan terkait sidang sengketa tersebut di media sosial mencapai 83.842 buzz, terhitung sejak 21 Mei hingga 30 Juni 2019. Dari perbincangan, sebanyak 86,9% berlangsung di Twitter ini, dan ‘KPU’ menjadi yang paling banyak di-mention netizen, yakni dalam total 4.413 buzz. “KPU jadi trending topic pasca sidang 18 Juni kemarin. Banyak netizen yang membahas seputar penolakan perbaikan permohonan gugatan dari paslon nomor dua, juga terkait alat bukti yang diserahkan KPU untuk MK,” jelas Rendy Ezra, Insights Manager dari Isentia Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id Kamis (4/7).
Apa sikap netizen di sidang sengketa Pilpres 2019?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada 21-24 Mei 2019 lalu telah membuahkan hasil yang kurang memuaskan bagi pihak pasangan calon (paslon) nomor urut dua tersebut. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak. Gugatan yang membetot perhatian publik itu membuahkan reaksi di dunia maya. Perusahaan media intelligence Isentia menyebut, perbincangan terkait sidang sengketa tersebut di media sosial mencapai 83.842 buzz, terhitung sejak 21 Mei hingga 30 Juni 2019. Dari perbincangan, sebanyak 86,9% berlangsung di Twitter ini, dan ‘KPU’ menjadi yang paling banyak di-mention netizen, yakni dalam total 4.413 buzz. “KPU jadi trending topic pasca sidang 18 Juni kemarin. Banyak netizen yang membahas seputar penolakan perbaikan permohonan gugatan dari paslon nomor dua, juga terkait alat bukti yang diserahkan KPU untuk MK,” jelas Rendy Ezra, Insights Manager dari Isentia Indonesia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id Kamis (4/7).