KONTAN.CO.ID - Simak syarat menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Masyarakat tengah ramai dalam perbincangan terkait pengembangan koperasi dari pemerintah. Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang bertujuan untuk mendorong kemajuan ekonomi di tingkat desa dan/atau kelurahan. Program ini diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan target membentuk 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih
Program ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan partisipasi bersama.
- Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan inklusi keuangan di tingkat desa.
- Mengelola potensi ekonomi lokal secara kolektif dan profesional.
Skema Pembentukan Koperasi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga skema:- Pendirian Koperasi Baru: Tahapan awal adalah membentuk koperasi di desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi aktif.
- Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada: Fokus lain adalah mengembangkan koperasi yang telah ada agar lebih efektif dan efisien.
- Revitalisasi Koperasi: Menghidupkan kembali koperasi yang tidak aktif agar dapat berkontribusi pada perekonomian desa.
Contoh penamaan Koperasi
Apabila mendirikan koperasi baru, nama koperasi wajib menaati ketentuan Kementrian Koperasi (Kemenkop) berikut ini.- Nama Koperasi harus diawali dengan kata “Koperasi”, kemudian diikuti dengan frasa “Desa Merah Putih” dan/atau “Kelurahan Merah Putih”
- Pastikan ada nama desa/kelurahan setempat
- Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota
- Bagi koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah, wajib mencantumkan kata “Syariah” dalam penamaan Koperasi.
Susunan Pengurus
Setiap struktur pengurus dalam Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
- Jumlah pengurus harus ganjil, dan minimal terdiri dari lima orang.
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Bab III dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pengurus Koperasi Desa Merah Putih, antara lain:- Merupakan anggota koperasi yang memiliki pemahaman tentang dunia perkoperasian serta dikenal jujur, setia, dan berdedikasi terhadap kemajuan koperasi.
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan dalam bidang usaha, serta jiwa kewirausahaan yang tinggi.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.
- Tidak berasal dari kalangan atau unsur pimpinan pemerintahan desa.
- Pengurus dapat menunjuk pengelola untuk menjalankan operasional koperasi dengan kuasa dan wewenang tertentu.
Syarat khusus Menjadi Pengurus
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki KTP, NPWP, dan pas foto ukuran 4×6.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, serta jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.