KONTAN.CO.ID - Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta masih menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat. Berikut ini pengertian dan cara mengurus Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Ketentuan Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di dalam UU Hak Cipta juga dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Hak Cipta.
- Unggah karya di media sosial atau platform online lainnya.
- Publikasi karya melalui pameran, pertunjukkan, maupun acara publik lainnya.
- Publikasi karya di majalah, jurnal, atau media sejenis.
- Pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cara mengurus Hak Cipta
Cara mengurus Hak Cipta bisa dilakukan secara online maupun offline. Dirangkum dari laman resmi Indonesia.go.id, berikut adalah cara mengurus Hak Cipta secara online:- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.