KONTAN.CO.ID - Kewajiban adalah kata yang sering didengar dan diucapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Namun, apakah yang dimaksud dengan kewajiban? Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI pun menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban. Ada sejumlah arti kewajiban dalam KBBI, termasuk arti wajib sebagai kata dasar kewajiban. Menurut KBBI, yang dimaksud kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Contoh kewajiban adalah tugas penelitian sudah merupakan kewajiban bagi setiap calon sarjana.
Apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara?
Dirangkum dari UUD 1945, berikut adalah sejumlah kewajiban warga negara yang harus dipatuhi dalam hidup bermasyarakat di Indonesia:- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 Ayat 1)
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 Ayat 1)
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J Ayat 1)