Apa yang Membedakan PPPK dengan CPNS? Cek sebelum Daftar CASN 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai 17 September 2023. 

Ada banyak formasi yang dibuka, mulai dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Masing-masing instansi pemerintah mulai dari kementerian dan pemerintah daerah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16-30 September 2023. 


Namun, perlu diperhatikan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah dua hal yang berbeda. Kendati demikian, keduanya sama-sama bagian dari aparatur sipil negara (ASN). 

Perbedaan CPNS dan PPPK 

Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. 

Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan. Sementara PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah. 

Dilansir dari Indonesia Baik, perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa hal, seperti status hubungan kerja, gaji, dan tunjangan.  

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK: 

Baca Juga: Catat Materi SKD CPNS Tahun 2023, Passing Grade, dan Jumlah Soalnya

1. Status hubungan kerja 

Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk jabatan tertentu. 

Sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 

2. Gaji dan tunjangan 

Selain status hubungan kerja yang berbeda, gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK tidaklah sama. Sebelum resmi menjadi PNS, CPNS hanya menerima gaji sebesar 80 persen berdasarkan surat keputusan masing-masing formasi. 

Ketika sudah menjadi PNS, maka yang bersangkutan berhak menerima gaji 100 persen. Pada dasarnya, perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK memiliki komponen yang sama. Pembedanya adalah pada landasan hukum yang mengaturnya. 

Baca Juga: Pendaftaran CASN 2023 Segera Dibuka, Cermati Tahapan dan Persyaratannya

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie