KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengaku masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19. Jika hal tersebut benar terjadi, kata Fachrul, dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji akan dikembalikan ke calon jemaah. "Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020). Fachrul menyebut, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah Indonesia masih terus berproses. Sampai hari ini, tercatat 83.337 jemaah sudah melakukan pelunasan. Tahapan pertama ini masih terus berlangsung hingga 30 April 2020.
Apa yang terjadi jika haji tahun ini batal? Ini jawaban Menag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Fachrul Razi mengaku masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, ada kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19. Jika hal tersebut benar terjadi, kata Fachrul, dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji akan dikembalikan ke calon jemaah. "Jika ternyata haji tahun ini dibatalkan, dana yang disetorkan saat pelunasan, dapat dikembalikan lagi ke jemaah," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020). Fachrul menyebut, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah Indonesia masih terus berproses. Sampai hari ini, tercatat 83.337 jemaah sudah melakukan pelunasan. Tahapan pertama ini masih terus berlangsung hingga 30 April 2020.