KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024 Dilansir dari Antara (12/12/2023), NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai Minggu (30/6/2024). Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada di masa depan.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi. Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP Hampir Mencapai 100% hingga Pertengahan Mei 2024