KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Apakah 18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Penjelasannya
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
TAG: