KONTAN.CO.ID - Ketahui jawaban terkait pertanyaan membuat NPWP bayar atau gratis. Di era digital seperti sekarang, proses administrasi perpajakan semakin mudah dan terjangkau. Banyak warga Indonesia bertanya: apakah membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mencetak kartunya gratis atau harus bayar? Jawabannya jelas: seluruh proses pembuatan NPWP dan pencetakan kartu (baik digital maupun fisik melalui jalur resmi) 100% GRATIS jika dilakukan sendiri melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Melalui situs resmi ereg.pajak.go.id atau portal Coretax.
- Siapkan dokumen: Scan/foto KTP, Kartu Keluarga (KK), dan email aktif.
- Untuk wanita menikah atau kasus khusus, tambahkan surat pernyataan pemisahan harta jika diperlukan.
- Daftar akun → Verifikasi email/SMS → Isi formulir data pribadi/pekerjaan → Kirim permohonan → Tunggu konfirmasi.
Ingin cetak Kartu NPWP?
Saat ini, kartu NPWP hilang, kini cetak fisik tidak lagi wajib karena NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama. Saat Anda membutuh versi cetak (misalnya untuk bank, lamaran kerja, atau arsip), ada dua opsi gratis: Cetak Mandiri dari NPWP Elektronik (Paling Praktis):- Unduh file PDF kartu NPWP dari email atau akun DJP Online/Coretax (menu Profil → Kartu NPWP Digital).
- Buka file
- Cetak menggunakan printer biasa di rumah/kantor fotokopi.
- Hasil cetakan ini diakui resmi oleh DJP dantidak perlu stempel tambahan.
- Datang ke KPP terdekat (bisa KPP mana saja, data sudah terintegrasi nasional).
- Bawa KTP asli (dan surat kehilangan jika kartu hilang/rusak).
- Isi formulir permohonan cetak ulang.
- Petugas akan mencetakkan secara langsung.
- Proses cepat (sering selesai dalam hitungan menit/jam) dan tanpa biaya.