KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode pada 6-17 Mei 2021. Pertanyaannya, apakah masyarakat boleh melakukan mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021? Lantas, apa ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut? Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.
Apakah ada sanksi bila mudik di luar periode 6-17 Mei 2021?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode pada 6-17 Mei 2021. Pertanyaannya, apakah masyarakat boleh melakukan mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021? Lantas, apa ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut? Menjawab pertanyaan tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.