KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup. World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta. Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.
Apakah ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) perlu diturunkan? ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha di Indonesia dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar. Sejumlah pihak menilai besaran ambang batas atau threshold PKP itu perlu diturunkan agar makin banyak pundi-pundi penerimaan negara yang bisa diraup. World Bank dalam laporannya yang bertajuk Indonesia Economic Prospects menyarankan agar Indonesia menurunkan threshold PKP menjadi Rp 600 juta. Harapannya, basis pajak bisa meningkat baik dari setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari para korporasi.