JAKARTA. Kementerian Pertahanan mengajak seluruh masyarakat untuk memperingati Hari Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember. Rencananya, untuk memperingati hari tersebut, akan dilakukan upacara bendera secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia. "Hari bela negara sudah jadi hari nasional yang wajib diperingati. Selama ini tidak terlalu terdengar gaungnya. Kita harapkan gaung hari bela negara tersebut terus terdengar sampai ke daerah-daerah," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, dalam konferensi pers di Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Timbul mengatakan, pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara. Untuk itu, hari tersebut merupakan hari nasional yang wajib diperingati oleh setiap masyarakat, dalam mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), pada tanggal 19 Desember 1958 di Sumatera Barat.
Apakah Anda sudah tahu ada Hari Bela Negara?
JAKARTA. Kementerian Pertahanan mengajak seluruh masyarakat untuk memperingati Hari Bela Negara yang diperingati setiap tanggal 19 Desember. Rencananya, untuk memperingati hari tersebut, akan dilakukan upacara bendera secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia. "Hari bela negara sudah jadi hari nasional yang wajib diperingati. Selama ini tidak terlalu terdengar gaungnya. Kita harapkan gaung hari bela negara tersebut terus terdengar sampai ke daerah-daerah," ujar Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan, dalam konferensi pers di Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Timbul mengatakan, pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hari Bela Negara. Untuk itu, hari tersebut merupakan hari nasional yang wajib diperingati oleh setiap masyarakat, dalam mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), pada tanggal 19 Desember 1958 di Sumatera Barat.