KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan secara daring. Mengurus SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tengah dikembangkan kepolisian. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, aplikasi Sinar akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021.
Apakah aplikasi SIM online bisa dipakai untuk membuat SIM baru? Ini jawabannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan secara daring. Mengurus SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tengah dikembangkan kepolisian. Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, aplikasi Sinar akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021.