Apakah aplikasi SIM online bisa dipakai untuk membuat SIM baru? Ini jawabannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memudahkan masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan secara daring. 

Mengurus SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tengah dikembangkan kepolisian. 

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Jati, mengatakan, aplikasi Sinar akan diluncurkan Selasa, 13 April 2021.


Meski begitu, untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. 

Namun sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik. 

Baca Juga: Ini informasi terkini soal rencana pemberian SIM gratis

“Saat ini belum bisa (untuk pembuatan SIM baru), karena baru untuk perpanjangan golongan SIM A dan C,” ucap Jati, kepada Kompas.com (12/4/2021).

Sebelumnya sempat tersiar kabar bahwa peluncuran akan dilakukan pada Senin, 12 April 2021. Tapi rencana tersebut ditunda lantaran kepolisian masih melakukan gladi. 

“Sekarang belum, besok baru kami umumkan ke publik. Itu uji coba yang kami lakukan, resminya nanti kami share,” ujar dia. 

Baca Juga: Lebih mudah! Begini cara pakai aplikasi untuk perpanjangan SIM

Nantinya melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM. Pemohon, cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon,” kata Jati. 

“Layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Aplikasi SIM Online Dipakai untuk Membuat SIM Baru?" Penulis : Dio Dananjaya Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie