KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) batal diterapkan pemerintah. Padahal, sedianya, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru. “Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Apakah ASN boleh cuti setelah PPKM level 3 serentak batal diberlakukan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru) batal diterapkan pemerintah. Padahal, sedianya, pemerintah akan menerapkan kebijakan ini mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kendati demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru. “Tetap tidak boleh (cuti),” kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).