Apakah Asuransi Mobil Menanggung Vandalisme?



KONTAN.CO.ID - Menjadi korban aksi vandalisme alias tindak perusakan oleh orang tak dikenal bisa dialami siapa saja, termasuk pada kendaraan kita. Jika hal itu dialami, tentu saja pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk memperbaikinya.

Seperti diketahui, sejumlah mobil di wilayah Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban vandalisme dengan cara dibaret. Akibat perbuatan tersebut, belasan mobil mengalami baret-baret.

Namun, pemilik kendaraan bisa bernapas lega jika memiliki asuransi mobil. Pasalnya, vandalisme masuk dalam salah satu risiko yang ditanggung asuransi mobil karena menjadi tindakan yang merugikan. 


Apa saja sih yang ditanggung asuransi mobil akibat aksi vandalisme? Lalu, bagaimana cara klaim asuransi mobil akibat vandalisme?

Menjawab pertanyaan itu, mari simak pemaparan Benny Fajarai selaku Co-Founder yang juga CMO Lifepal seperti dirangkum dari keterangan resmi Lifepal

Baca Juga: 8 Pilihan Mobil Bekas Berukuran Kecil yang Terjangkau, Ada Hatchback dan SUV

Jenis asuransi mobil yang menanggung aksi vandalisme

Berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, maka aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci atau dendam, akan ditanggung asuransi mobil. 

Adapun jenis proteksi tersebut adalah asuransi mobil All Risk. Karena sifatnya menyeluruh, maka manfaat yang ditawarkan asuransi mobil All Risk atau asuransi komprehensif mencakup tindakan pencurian mobil, hingga pencurian barang-barang pribadi di dalam kendaraan. 

Proteksi ini juga menanggung kerusakan akibat aksi vandalisme. Namun, jika aksi vandalisme yang dialami akibat huru-hara, maka tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk. Kecuali, Anda melakukan perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari aksi huru-hara ataupun terorisme.

Baca Juga: Pada Tahun Depan, Bisnis Asuransi Kendaraan Bermotor Diramal Masih Menderu

Pertanggungan dalam Asuransi Mobil All Risk

Memiliki coverage atau perlindungan yang kompleks terhadap kerusakan dan kerugian yang dialami pemilik kendaraan, ada pengecualian dalam asuransi mobil All Risk. Dengan mengetahuinya, Anda bisa melakukan klaim sesuai polis yang dimiliki.

Berikut ini beberapa pertanggungan dalam proteksi asuransi mobil All Risk:

  • Kerusakan mobil karena tabrakan, benturan, terbalik, terperosok atau tergelincir sehingga membuat kendaraan rusak.
  • Kerusakan karena perbuatan jahat seperti usaha pencurian atau vandalisme.
  • Kerugian karena tindak pencurian yang melibatkan aksi kekerasan.
  • Kebakaran mobil, termasuk disebabkan kondisi alam seperti tersambar petir.
  • Kerusakan atau kerugian karena penyeberangan laut memakai kapal feri.
  • Biaya pengangkutan dan penjagaan ke bengkel.
Baca Juga: Bisnis Asuransi Kendaraan Bermotor Diyakini Masih Tumbuh Positif Tahun Depan

Meski manfaat pertanggungan yang ditawarkan cukup banyak, terdapat kerusakan mobil yang tidak masuk dalam proteksi komprehensif. Manfaat proteksi komprehensif juga tidak bisa diklaim jika kerusakan atau kerugian yang dialami karena kegiatan kursus menyetir mobil.

Pasalnya, kerusakan karena aktivitas itu menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, sehingga otomatis tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi.

Asuransi mobil All Risk juga tidak akan menanggung kondisi kehilangan kendaraan karena dicuri anggota keluarga sendiri, termasuk saudara maupun orang yang tinggal di rumah yang sama dengan pemilik mobil.

Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Naik Dua Digit

Cara klaim asuransi mobil karena vandalisme

Berikut ini adalah cara klaim yang bisa dilakukan jika mobil Anda mengalami aksi vandalisme:

  • Sebutkan kerusakan yang dialami
Dokumentasikan tindakan vandalisme yang dialami setelah melihat situasinya dan memastikan aksi tersebut tidak berbahaya. Ambil gambar dari beberapa sudut sebelum membersihkan atau memindahkan apapun.

Catat kapan waktu Anda melihat tindakan kerusakan tersebut, serta di mana terakhir kali memarkir mobil.

  • Berbicara dengan saksi mata
Jika ada yang menyaksikan aksi vandalisme itu, simpan nama dan informasi kontaknya. Dengan begitu, Anda bisa kapan saja menghubungi saat membutuhkan informasinya.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia& Home Credit Indonesia Beri Solusi Pembiayaan Nasabah Underbanked

  • Lapor kepada pihak kepolisian
Buat laporan ke pihak berwajib jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi akibat vandalisme. Pastikan Anda menyimpan informasi penting terkait merek, model, dan kode nomor rangka atau Vehicle Identification Number (VIN) mobil.

  • Hubungi perusahaan asuransi
Jika Anda ingin mengajukan klaim, maka hubungi perusahaan asuransi dan informasikan mengenai kerusakan yang dialami. Anda dapat melakukannya secara online, melalui sambungan telepon, atau menggunakan aplikasi di seluler.

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Diurus Sendiri Di SIM Keliling Bandung & Sumedang Hari Ini (7/12)

  • Perbaiki kerusakan mobil
Perusahaan asuransi mobil terkadang meminta Anda memakai bengkel tertentu jika mengajukan klaim. Jika tidak, maka biasanya Anda akan diberi kebebasan untuk melakukan reparasi mobil.

Setelah melakukan perbaikan mobil, simpan tanda terima atau dokumentasi apa pun terkait tindakan tersebut. Setelah itu, ajukan klaim atas kerusakan yang dialami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News