KONTAN.CO.ID - Menjadi korban aksi vandalisme alias tindak perusakan oleh orang tak dikenal bisa dialami siapa saja, termasuk pada kendaraan kita. Jika hal itu dialami, tentu saja pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk memperbaikinya. Seperti diketahui, sejumlah mobil di wilayah Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban vandalisme dengan cara dibaret. Akibat perbuatan tersebut, belasan mobil mengalami baret-baret. Namun, pemilik kendaraan bisa bernapas lega jika memiliki asuransi mobil. Pasalnya, vandalisme masuk dalam salah satu risiko yang ditanggung asuransi mobil karena menjadi tindakan yang merugikan.
Jenis asuransi mobil yang menanggung aksi vandalisme
Berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, maka aksi vandalisme yang dilakukan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci atau dendam, akan ditanggung asuransi mobil. Adapun jenis proteksi tersebut adalah asuransi mobil All Risk. Karena sifatnya menyeluruh, maka manfaat yang ditawarkan asuransi mobil All Risk atau asuransi komprehensif mencakup tindakan pencurian mobil, hingga pencurian barang-barang pribadi di dalam kendaraan. Proteksi ini juga menanggung kerusakan akibat aksi vandalisme. Namun, jika aksi vandalisme yang dialami akibat huru-hara, maka tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk. Kecuali, Anda melakukan perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari aksi huru-hara ataupun terorisme. Baca Juga: Pada Tahun Depan, Bisnis Asuransi Kendaraan Bermotor Diramal Masih MenderuPertanggungan dalam Asuransi Mobil All Risk
Memiliki coverage atau perlindungan yang kompleks terhadap kerusakan dan kerugian yang dialami pemilik kendaraan, ada pengecualian dalam asuransi mobil All Risk. Dengan mengetahuinya, Anda bisa melakukan klaim sesuai polis yang dimiliki. Berikut ini beberapa pertanggungan dalam proteksi asuransi mobil All Risk:- Kerusakan mobil karena tabrakan, benturan, terbalik, terperosok atau tergelincir sehingga membuat kendaraan rusak.
- Kerusakan karena perbuatan jahat seperti usaha pencurian atau vandalisme.
- Kerugian karena tindak pencurian yang melibatkan aksi kekerasan.
- Kebakaran mobil, termasuk disebabkan kondisi alam seperti tersambar petir.
- Kerusakan atau kerugian karena penyeberangan laut memakai kapal feri.
- Biaya pengangkutan dan penjagaan ke bengkel.
Cara klaim asuransi mobil karena vandalisme
Berikut ini adalah cara klaim yang bisa dilakukan jika mobil Anda mengalami aksi vandalisme:- Sebutkan kerusakan yang dialami
- Berbicara dengan saksi mata
- Lapor kepada pihak kepolisian
- Hubungi perusahaan asuransi
- Perbaiki kerusakan mobil