ATURAN SERAGAM SEKOLAH - Memasuki tahun ajaran baru, siswa diharuskan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan terbaru. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 mengatur, terdapat tiga jenis seragam, yakni seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat. Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah terbaru? Benarkah pakaian adat termasuk di dalamnya?
Pakaian adat bukan seragam wajib
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto menjelaskan, pakaian adat sebagai seragam tercantum dalam Pasal 4 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 4 tersebut mengatur bahwa: "Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah."
Baca Juga: Ini Peraturan Seragam SD, SMP, dan SMA/SMK Tahun 2023, Orangtua Sudah Tahu? "Kata 'dapat' di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/7/2023). Menurut Anang, aturan ini bermaksud mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu.
Bukan hanya itu, dia mengatakan, salah satu poin penting dalam Permendikbud Ristek adalah tidak boleh membebani peserta didik dari keluarga tidak mampu. Bahkan, Pasal 12 mengatur, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa kurang mampu.
Baca Juga: Siap-siap Momen Back to School, Blibli Hadirkan Penawaran Menarik di Double Day 7.7 "Pasal 13 mengatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru," ujarnya.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie