MOMSMONEY.ID - Kenapa hewan kurban harus jantan? Apakah kurban menggunakan hewan betina saat Idul Adha tidak diperbolehkan? Begini syarat hewan kurban menurut Hadist dan para ulama. Ketentuan jenis hewan kurban telah diatur secara jelas dalam agama Islam. Siapapun dapat berkurban sapi, kambing, domba, ataupun unta. Sayangnya, beberapa orang terkadang kerap bingung mengenai ketentuan jenis kelamin hewan yang dikurbankan.
Apakah memang benar harus jantan? Lantas, bagaimana jika terlanjur membeli hewan betina untuk dikurbankan? Bagaimana hukumnya?
Baca Juga: 15 Ucapan Idul Adha 2023 yang Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan untuk Keluarga Syarat hewan kurban saat Idul Adha
Melansir dari
Bangka Tribunnews, Islam tak memerinci secara jelas mengenai jenis kelamin hewan kurban yang akan disembelih. Hanya saja, ketentuan utamanya ialah hewan yang berkualitas baik dan tak cacat. Rasulullah bersabda: “Sesungguhkan Allah menerima hewan kurban dari hewan betina yang tidak mengandung, cacat, dan berumur dua tahun,” dikutip dari Hadist Riwayat Muslim. Artinya, kualitas, kesehatan, maupun umur juga menjadi bahan pertimbangan yang wajib diketahui bagi Umat Muslim yang ingin berkurban di momen Idul Adha.
Baca Juga: 4 Bagian Daging Terenak untuk Grill yang Empuk dan Juicy, Selezat Buatan Restoran Secara jelasnya, jika hewan betina yang tengah hamil akan disembelih, maka kurban menjadi tidak sah karena sama saja membunuh 2 individu hewan sekaligus. Sementara jika hewan tersebut cacat, seperti tanduknya patah ataupun matanya buta, juga membuat ibadah berkurban tak akan diterima Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterima kurban dari hewan cacat, satu mata buta, dan yang patah tanduknya,” dalam HR Ahmad & Abu Daud. Adapun ketentuan umur yang wajib diperhatikan. Saat akan menyembelih sapi atau kerbau, maka umur minimalnya harus mencapai 2 tahun. Sementara kambing atau domba umur minimalnya adalah satu tahun.
Baca Juga: 3 Cara Memasak Daging Kambing Agar Tidak Berbau Menyengat Saat Dikonsumsi Ketentuan jenis kelamin hewan kurban
Tak ada ketentuan jelas yang mewajibkan hewan kurban harus jantan atau betina. Hal ini diperkuat dari pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al Muhadzzab yang dilansir melalui laman
NU Online, sebagai berikut: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina…” Dengan pendapat dari Imam An-Nawawi, para ulama bersepakat bahwa baik saat Idul Adha maupun Aqiqah, keduanya dapat berkurban menggunakan hewan jantan maupun betina. Hewan kurban jantan maupun betina memiliki konteks yang sama dan tak ada perbedaannya sama sekali.
Baca Juga: 5 Tips Rayakan Pesta BBQ di Malam Tahun Baru Bersama Keluarga dan Teman Imam An-Nawawi juga berpendapat jika dalam aqiqah saja diperbolehkan menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betin, maka ini juga berlaku untuk kurban pada Idul Adha.
Dijelaskan kembali secara rinci oleh Ulama Besar tersebut bahwa daging kurban jantan lebih enak daripada daging kurban betina. Sementara daging kurban betina dinilah lebih lembab dan empuk dibandingkan daging kurban jantan. Jadi, pilihan jenis kelamin hewan kurban sebenarnya tak mempengaruhi apapun. Asalkan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk juga memperhatikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih tersebut. Itulah jawaban mengenai apakah hewan kurban harus jantan dan tak boleh betina. Semoga bermanfaat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Raissa Yulianti