KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SKCK di luar domisili dan tipsnya. Dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin fleksibel dengan kemudahan pengajuan di luar domisili. Hal ini menjadi solusi praktis bagi yang tinggal atau bekerja jauh dari alamat yang tertera di KTP. SKCK merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dimiliki masyarakat. Terutama bagi yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lainnya yang mendesak. Sehingga, hal ini bisa menjawab pertanyaan apakah bisa membuat SKCK di luar domisili? Ya, masyarakat bisa membuat SKCK di luar domisili lewat syarat tertentu.
Persyaratan mengurus SKCK
- Upload di Aplikasi: Hasil scan KTP, Ijazah/Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Pas Foto 4x6 background merah.
- Fotokopi KTP: Pastikan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir: Fotokopi akta kelahiran atau ijazah sebagai bukti identitas tambahan.
- Pas Foto Terbaru: Biasanya 4x6 cm dengan latar belakang merah, sejumlah 4 hingga 6 lembar.
- Surat Kuasa dan Materai yang Sah.
Prosedur membuat SKCK
Ada beberapa panduan untuk membuat SKCK di luar domisili.- Daftar Aplikasi Presisi.
- Masukkan data identitas diri dan Selfie untuk verifikasi.
- Pilih menu SKCK.
- Upload Dokumen Syarat Pembuatan SKCK.
- Pilih Pembayaran dengan BRIVA.
- Utus Anggota Keluarga untuk datang ke Polres atau Polsek di wilayah sesuai KTP.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menyerahkan pas foto dan dokumen persyaratan.
- Tunggu proses penerbitan SKCK. Biasanya SKCK akan selesai dalam waktu satu hari atau beberapa hari, tergantung dari kebijakan setempat.