KONTAN.CO.ID - Ketahui panduan menukarkan uang baru di Bank Umum seperti BRI dan BCA. Bank Indonesia (BI) kembali menggelar program tukar uang baru secara nasional melalui layanan PINTAR BI (Pintar Tukar Uang Rupiah) 2026. Program ini bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan pecahan uang kertas dan logam baru yang layak edar, bersih, dan tidak rusak untuk keperluan angpao, THR, serta silaturahmi Lebaran. Program Bank Indonesia ini telah memasuki periode kedua dengan penukaran di Kas Keliling setiap Kota/Kabupaten.
Apakah bisa tukar uang Baru di Bank Umum?
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya (2024–2025), proses tukar uang baru di bank umum semakin teratur, transparan, dan berbasis pendaftaran online untuk mengurangi antrean panjang. Tercatat, penukaran di bank umum dibuka pada periode ke-3 dan ke-4 merujuk 2 minggu terakhir bulan puasa. Berikut panduan lengkap cara tukar uang baru di bank umum tahun 2026, belajar dari pola PINTAR BI tahun sebelumnya. Baca Juga: Nasabah BRI Wajib Tahu: Ini Jadwal Potongan Admin Setiap Bulannya 1. Jadwal dan Kuota Tukar Uang Baru 2026 Berdasarkan pola tahun sebelumnya, BI biasanya membuka program tukar uang baru selama 2–3 minggu menjelang Idul Fitri:- Periode umum: Mulai pertengahan Maret hingga H-7 atau H-5 Lebaran (prediksi 15 Maret – 31 Maret 2026).
- Kuota harian per bank: 100–500 lembar per orang (tergantung bank dan cabang).
- Pecahan yang disediakan: Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
- Buka situs resmi pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR BI (download di Play Store/App Store).
- Login dengan NIK dan nomor HP (atau daftar baru jika belum punya akun).
- Pilih menu “Tukar Uang Baru Lebaran”.
- Pilih bank tujuan dan cabang terdekat.
- Tentukan pecahan dan nominal yang diinginkan (misalnya Rp1 juta dalam pecahan Rp20.000).
- Pilih tanggal dan jam kedatangan (slot waktu biasanya dibagi per 30 menit atau 1 jam).
- Dapatkan kode booking atau e-tiket (wajib ditunjukkan saat datang).
- Bawa KTP asli + kode booking/e-tiket (cetak atau screenshot).
- Bawa uang kertas lama yang ingin ditukar (harus layak edar, tidak robek parah, tidak lengket).
- Petugas akan verifikasi identitas dan jumlah uang → tukar langsung dengan uang baru sesuai kuota.
- Maksimal per orang biasanya Rp5,3 juta (berdasarkan pola 2025, bisa berubah).