KONTAN.CO.ID - Nasabah BRI bisa menukarkan uang rusak di cabang terdekat. Uang kertas yang rusak, sobek, atau mengalami perubahan bentuk masih dapat ditukarkan selama memenuhi persyaratan tertentu. Masyarakat yang memiliki uang rusak tidak perlu langsung membuangnya karena terdapat mekanisme penukaran uang yang dapat dilakukan melalui perbankan maupun layanan kas Bank Indonesia. Bank Indonesia sendiri menjelaskan bahwa layanan kas mencakup penukaran uang rusak, cacat, atau lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling serta kerja sama dengan perbankan dan instansi lainnya.
Salah satu bank yang memberikan informasi mengenai ketentuan uang rusak adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Melalui akun X resminya, @BankBRI_ID, BRI menjelaskan sejumlah kondisi uang kertas yang masih dapat ditukarkan.
Baca Juga: Ingin Tukar Uang Rusak? Ini Syarat dan Cara Daftar Penukaran Online via PINTAR BI Syarat uang rusak yang dapat ditukar
Mengutip informasi yang disampaikan BRI melalui akun X resminya @
BankBRI_ID, terdapat beberapa kondisi uang kertas rusak yang masih memenuhi persyaratan untuk ditukarkan. 1. Fisik uang kertas harus masih memiliki ukuran lebih dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. Selain itu, ciri keaslian uang tersebut harus masih dapat dikenali. 2. Uang rusak masih merupakan satu kesatuan, baik dengan nomor seri yang lengkap maupun tanpa nomor seri yang lengkap. Ukuran fisiknya harus lebih dari 2/3 ukuran asli dan ciri keaslian uang masih dapat dikenali. 3. Apabila uang rusak sudah tidak lagi menjadi satu kesatuan, uang tersebut harus terbagi menjadi paling banyak dua bagian yang terpisah. Kedua bagian harus mempunyai nomor seri yang lengkap dan sama. Ukuran uang juga harus lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Dengan demikian, kondisi uang menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah uang rusak masih dapat ditukarkan. Uang yang terlalu banyak bagian hilang atau ciri keasliannya sudah tidak dapat dikenali berpotensi tidak memenuhi persyaratan penukaran.
Baca Juga: BI Sumut Buka Layanan Tukar Uang Pecahan Baru Termin 2, Ini Lokasi & Jadwalnya Apakah uang sobek bisa ditukar?
Uang kertas yang sobek pada dasarnya masih dapat ditukarkan selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Misalnya, uang yang sobek tetapi masih menjadi satu kesatuan dan bagian fisiknya lebih dari 2/3 ukuran asli dapat memenuhi persyaratan, selama ciri keasliannya masih bisa dikenali. Begitu pula jika uang sudah terpisah menjadi dua bagian. Penukaran masih dimungkinkan apabila kedua bagian tersebut memenuhi ketentuan, termasuk memiliki nomor seri yang lengkap dan sama. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung membuang uang yang sobek atau rusak. Uang tersebut dapat diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui apakah masih memenuhi persyaratan penukaran.
Baca Juga: Jadwal Tukar Uang Baru BI Jogja Periode 2, Catat Tanggal Pentingnya! Penukaran uang rusak tidak hanya melalui BRI
Perlu diketahui, ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak pada dasarnya berkaitan dengan pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia. BI menyediakan layanan penukaran uang rusak, cacat, atau lusuh melalui layanan kas, termasuk melalui kerja sama dengan perbankan. Artinya, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penukaran melalui bank yang dituju atau layanan resmi Bank Indonesia.
Untuk penukaran melalui BRI, masyarakat juga sebaiknya memastikan terlebih dahulu layanan dan prosedur yang tersedia di unit kerja BRI terdekat sebelum datang membawa uang rusak. Demikian informasi mengenai panduan menukarkan uang rusak di cabang BRI terdekat.
Tonton: Target Penerimaan Tinggi, Siap-Siap Pajak Baru pada 2027 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News