KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan, karena sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang. Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi? Jadi, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.
Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan, karena sebagai bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila diabaikan, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi hukum berupa tilang. Tetapi dengan perkembangan zaman digital yang semakin praktis, bolehkah SIM difoto dan dimasukkan ke galeri ponsel pengemudi? Jadi, dokumen terkait tidak perlu lagi dibawa secara fisik saat berpergian atau ketika lupa bawa dompet, bisa mengandalkan ponsel saja.