KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya boleh atau tidaknya jadi peserta BPJS? Kenapa wajib menjadi peserta BPJS? Sejatinya, setiap orang di Indonesia wajib jadi peserta BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan mengulas sejumlah hal untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Asal-usul wajib jadi peserta BPJS Salah satu regulasi yang memberikan jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam aturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib. Lebih lanjut, Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Di sisi lain, Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS. Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. BPJS Kesehatan Pembentukan BPJS sendiri terlaksana melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Dalam aturan tersebut, ditegaskan lagi mengenai jawaban atas pertanyaan apakah BPJS wajib. Sebagaimana regulasi sebelumnya, jawaban apakah boleh tidak ikut BPJS tetap sama, yakni tidak boleh karena semua penduduk Indonesia wajib jadi peserta BPJS. UU BPJS menjelaskan, peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie