Apakah boleh warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya saat Lebaran?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan perjalanan yang diberlakukan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 di dalam wilayah aglomerasi belakangan membingungkan masyarakat. Sebetulnya bolehkah hal tersebut dilakukan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021? 

Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, memastikan peniadaan mudik dalam segala hal. Termasuk di dalam satu wilayah aglomerasi. Menurutnya, aturan Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 telah sejalan dan tidak ada perubahan.

“Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan,” ujar Wiku, dalam keterangan tertulis (8/5/2021). 


“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga," kata dia.

Baca Juga: Pemprov DKI: Warga Jabodetabek tak perlu SIKM untuk keluar masuk Jakarta  

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, meski mudik dilarang namun layanan transportasi tetap beroperasi.

Seperti diketahui, regulasi transportasi di wilayah aglomerasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021. Wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah wilayah Jabodetabek yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Wilayah Jawa Barat, termasuk area Bandung Raya. Untuk Jawa Tengah ada Semarang, Kendal, dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya, dan yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Baca Juga: Inilah 8 titik penyekatan jalur mudik di Depok

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie