Apakah BSU 2022 Bisa Cair Setelah Pekerja Terkena PHK?



KONTAN.CO.ID - Apakah Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2022 bisa cair setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi pertanyaan bagi pekerja yang mengalami PHK. 

Dikutip dari Kompas.com, Bantuan Subsidi Upah alias BSU tahun 2022 senilai Rp 600.000 cair mulai Senin (12/9/2022). Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan BSU tahun 2022 bagi pekerja atau buruh. 

Dana BSU Rp 600.000 tersebut dapat diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara. Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan. 


Nah, salah satu syarat penerima BSU 2022 adalah pekerja masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Lantas, apakah BSU 2022 bisa cair meski pekerja telah terkena PHK? 

Baca Juga: Buka Kemnaker.go.id untuk Cek Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Hari Ini

Apakah BSU 2022 bisa cair setelah pekerja terkena PHK?

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekerja/buruh sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022. 

Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022. 

  • Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut: 
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I  www.bsu.kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Pencairan Subsidi Upah Bagi Pekerja dengan Rekening Bank Swasta?

Cara cek subsidi gaji melalui laman Kemnaker.go.id

Cara cek subsidi gaji bisa dilakukan melalui laman Kemnaker.go.id. Berikut adalah cara cek subsidi gaji melalui laman Kemnaker.go.id:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda harus mempunyai akun. Sehingga lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  • Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, termasuk notifikasi dana BSU telah tersalurkan. 
  • Sebagai informasi, penyaluran bantuan subsidi gaji akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (himbara) dan Pos Indonesia. Bank himbara meliputi Bank Mandiri, BTN, BNI, dan Bank BRI. 
  • Dana bantuan subsidi gaji akan disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima.
Demikian cara cek subsidi gaji Rp 600.000 di laman Kemnaker.go.id dan penjelasan mengenai apakah pekerja bisa mendapatkan BSU 2022 meski sudah terkena PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News