JAKARTA. Berdasarkan aturan pungutan baru, persentase pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dua kali lipat jika dibanding sebelumnya. Apakah otoritas bursa akan menaikkan komisi (fee) transaksi? Hamdi Hassyarbaini, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan setelah adanya pungutan OJK. "Sejauh ini belum ada rencana menaikkan, masih tetap," ujarnya kepada KONTAN, Senin (24/2). Informasi saja, BEI menentukan besaran levy sebesar 0,03% dari total nilai transaksi. Selain itu juga ada dana jaminan yang besarnya 0,01% dari total nilai transaksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Adapun, beban ini yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan.
Apakah bursa akan menaikkan komisi transaksi?
JAKARTA. Berdasarkan aturan pungutan baru, persentase pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat dua kali lipat jika dibanding sebelumnya. Apakah otoritas bursa akan menaikkan komisi (fee) transaksi? Hamdi Hassyarbaini, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI mengatakan, belum ada rencana untuk menaikkan biaya transaksi (levy) dan dana jaminan setelah adanya pungutan OJK. "Sejauh ini belum ada rencana menaikkan, masih tetap," ujarnya kepada KONTAN, Senin (24/2). Informasi saja, BEI menentukan besaran levy sebesar 0,03% dari total nilai transaksi. Selain itu juga ada dana jaminan yang besarnya 0,01% dari total nilai transaksi. Angka ini belum termasuk beban pajak. Adapun, beban ini yang harus dibayar oleh para anggota bursa (AB) sebagai biaya penyelenggara perdagangan.