Apakah cukai rokok tahun 2021 akan naik? Ini jawaban Ditjen Bea Cukai



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cukai rokok selalu naik setiap tahun. Besaran kenaikan cukai rokok per tahun biasanya di atas 10%, kecuali tahun 2020, Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 23%. 

Di tengah pandemi corona ini, apakah cukai rokok akan terus naik pada tahun 2021? 

Cukai rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Setiap tahun penerimaan cukai rokok menembus di atas Rp 100 triliun. Bahkan pada tahun ini, target penerimaan cukai rokok tahun ini menurut sesuai Perpres 72/2020 sebesar Rp 164,94 triliun.


Baca juga: Inilah paket data internet Telkomsel khusus untuk mahasiswa, dosen, guru, hemat 50%

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo mengatakan, saat ini masih belum ada kepastian sekaligus pilihan untuk memutuskan apakah tarif cukai rokok akan dinaikan di tahun 2021.  “Kita masih evaluasi saat ini dampak pandemi Covid-19 ke para perusahaan tembakau atau rokok. Tentunya terkait hal ini pastinya nanti kami perlu dan harus mengundang berbagai pihak seperti akademisi, industri, kementerian terkait untuk membahas opsi-opsi kedepannya seperti apa,” jelas Sunaryo saat dihubungi Kontan, Minggu (19/7). 

Adapun, ia juga mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.  “Jadi kita belum tahu kedepannya soal kenaikan tarif cukai ini. Masih jauh pembahasannya,” tambahnya. 

Ia juga memproyeksikan, pertumbuhan tembakau di tahun 2020 ini ada treshold sebesar -17,5%. “Asal tidak melebihi minus itu maka masih dalam tingkat yang boleh dikatakan masih aman. Up and down kan biasa yah,” jelas Sunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto