JAKARTA. Tahun baru, aturan baru di bursa. Tak hanya memajukan jadwal pembukaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mulai menjalankan proses pembentukan harga penutupan IHSG melalui pre-closing dan post close trading session bursa. Apakah ada efeknya?Melalui aturan baru ini, harga penutupan bukan ditentukan dari transaksi terakhir di bursa, melainkan dihitung dari order dengan volume transaksi paling banyak selama periode pre-closing jam 15.50 – 16.00. Kemudian, perdagangan berhenti sesaat antara pukul 16.00-16.04 WIB untuk melakukan proses pembentukan harga penutupan. Setelahnya, dibuka lagi sesi perdagangan post closing hingga pukul 16.15. Dalam periode ini, broker bisa memasukkan order beli dan jual berdasarkan harga penutupan. Dari sinilah nanti penentuan harga penutupan terjadi. Analis First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto juga mengomentari aturan baru ini bisa mencegah manipulasi harga. Sebab, idealnya, aturan ini dapat mencegah praktik marking the close, atau menaikkan/menurunkan harga saham dengan memasukkan order di detik-detik terakhir penutupan. Selain itu, jadwal penutupan juga bisa menambah transaksi. David memberikan gambaran pada penutupan perdagangan saham kemarin (9/1). "Kemarin pada pukul 15.50 WIB total transaksi mencapai Rp 4,7 triliun, kemudian jam 16.00 menjadi Rp 4,8 triliun dan pukul 16.15 jadi Rp 5,033 triliun," tuturnya.
Apakah efek dari aturan baru-pre-closing bursa?
JAKARTA. Tahun baru, aturan baru di bursa. Tak hanya memajukan jadwal pembukaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mulai menjalankan proses pembentukan harga penutupan IHSG melalui pre-closing dan post close trading session bursa. Apakah ada efeknya?Melalui aturan baru ini, harga penutupan bukan ditentukan dari transaksi terakhir di bursa, melainkan dihitung dari order dengan volume transaksi paling banyak selama periode pre-closing jam 15.50 – 16.00. Kemudian, perdagangan berhenti sesaat antara pukul 16.00-16.04 WIB untuk melakukan proses pembentukan harga penutupan. Setelahnya, dibuka lagi sesi perdagangan post closing hingga pukul 16.15. Dalam periode ini, broker bisa memasukkan order beli dan jual berdasarkan harga penutupan. Dari sinilah nanti penentuan harga penutupan terjadi. Analis First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto juga mengomentari aturan baru ini bisa mencegah manipulasi harga. Sebab, idealnya, aturan ini dapat mencegah praktik marking the close, atau menaikkan/menurunkan harga saham dengan memasukkan order di detik-detik terakhir penutupan. Selain itu, jadwal penutupan juga bisa menambah transaksi. David memberikan gambaran pada penutupan perdagangan saham kemarin (9/1). "Kemarin pada pukul 15.50 WIB total transaksi mencapai Rp 4,7 triliun, kemudian jam 16.00 menjadi Rp 4,8 triliun dan pukul 16.15 jadi Rp 5,033 triliun," tuturnya.