KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global. Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% . Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, adanya aturan pajak minimum global di Pilar Dua bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.
Apakah Insentif Tax Holiday Masih Diperlukan? Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global. Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% . Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, adanya aturan pajak minimum global di Pilar Dua bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.