KONTAN.CO.ID - Setiap peserta BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dengan rutin membayar iuran BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikuti. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?
Dirangkum dari laman Indonesia Baik, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski peserta rutin iuran dan belum mengklaim fasilitas BPJS Kesehatan. Sebab,mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit. Sehingga, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong. Baca Juga: Pembiayaan Rumah BP Jamsostek Ramai PeminatRincian iuran BPJS Kesehatan
Nah, saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah dibagi menjadi iuran untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk besaran iuran PPU sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah sebesar 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. PPU ini di antaranya adalah pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pekerja swasta.- Iuran BPPJS kelas 1 mencapai Rp 150.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mencapai Rp 35.000 per orang per bulan.