JAKARTA. Produsen serta importir pelek mobil di Indonesia perlu lebih waspada dalam berbisnis. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan, setiap pelek yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki standar nasional Indonesia (SNI), baik untuk kendaraan penumpang maupun komersial. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 59/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib. Peraturan ini ditetapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 16 Mei 2012. Peraturan ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin No 120/2010 tentang Pemberlakuan SNI Pelek Kategori M, N, O, dan L yang telah diubah dengan Permenperin No 53/2011.
Apakah mobil Anda sudah memakai pelek ber-SNI?
JAKARTA. Produsen serta importir pelek mobil di Indonesia perlu lebih waspada dalam berbisnis. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan, setiap pelek yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki standar nasional Indonesia (SNI), baik untuk kendaraan penumpang maupun komersial. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 59/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib. Peraturan ini ditetapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat pada 16 Mei 2012. Peraturan ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yaitu Permenperin No 120/2010 tentang Pemberlakuan SNI Pelek Kategori M, N, O, dan L yang telah diubah dengan Permenperin No 53/2011.