Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Hukumnya



KONTAN.CO.ID - Apakah muntah membatalkan puasa menjadi hal yang sering membuat umat Islam bingung saat Ramadan. Muntah adalah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. 

Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang muntah. Misalnya, mabuk saat dalam perjalanan, sakit, mual, maupun masuk angin.

Lalu, apakah muntah membatalkan puasa dan muntah seperti apa yang membatalkan puasa? 


Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Puasa, Ini 8 Tips Aman Puasa Ramadan Buat Ibu Hamil

Apakah muntah membatalkan puasa? 

Penjelasan mengenai apakah muntah membatalkan puasa disebutkan dalam sebuah hadist. 

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)

Dikutip dari laman Kementerian Agama Kantor Kota Denpasar, menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Jadi, muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 8 Tips Puasa Bagi Ibu Hamil Agar Lancar di Bulan Ramadhan, Lakukan Mulai Sekarang

Lantas, muntah seperti apa yang membatalkan puasa? Muntah yang disengaja adalah jenis muntah yang membatalkan puasa.

Misalnya, dengan sengaja memasukkan sesuatu ke mulut dan tenggorokan agar seseorang memuntahkan makanannya. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa orang yang terlanjut muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena tidak membatalkan puasanya selama muntahannya tersebut tidak tertelan kembali olehnya. 

Jika muntahannya tertelan kembali olehnya dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal. 

Hal yang sama berlaku pula bagi yang merasa mual tetapi tidak sampai muntah karena berhenti di pangkal tenggorokan maka tidak membuat batal puasa seseorang.

Baca Juga: Penderita Maag Boleh Puasa, Ini 6 Tips Agar Aman dan Nyaman Berpuasa

10 Hal yang membatalkan puasa 

Dirangkum dari laman NU Online dan Gramedia, berikut adalah 10 hal yang membatalkan puasa:

  1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
  2. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), 
  3. Muntah secara sengaja, 
  4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, 
  5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, 
  6. Keluar darah haid 
  7. Keluar darah nifas
  8. Gila,
  9. Pingsan sepanjang hari dan
  10. Murtad atau keluar dari Islam
Demikian penjelasan mengenai apakah muntah membatalkan puasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News